Tito Minta Kepala Daerah Waspada Kerawanan Massa Pada 23-24 Mendatang
Rakor yang digelar secara virtual tersebut, dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri RI), Tito Karnavian.
Inti dari rakor sebagai ajang sosialisasi kepala daerah kepada para Pasangan Calon (Paslon), agar tidak mengumpulkan massa di tengah pandemi Covid -19 yang berakibat fatal semakin mebludaknya kasus Covid-19 di Indonesia.
Dalam arahannya, Mendagri RI, Tito Karnavian, meminta kepala daerah hendaknya waspada pada 23 dan 24 September 2020. Di masa itu bisa menjadi kerawanan massa dikarenakan pengumuman Paslon yang lolos dan tidak lolos akan tercipta kerawanan anarkis, penyerangan Kantor KPU.
"Pada hari rabu dan kamis ini tidak boleh terjadi penumpukan massa dan harus ada aturan yang mengikat, baik secara Pergub, Perbub ataupun UUD. Kiranya menyampaikan untuk tidak mengumpulkan massa pada 23 dan 24 September kedepan,"imbau Tito
Tito menekankan, Bawaslu tidak bisa bekerja hanya sendiri, namun dibutuhkan koordinasi yang baik, saling bahu membahu antar seluruh stakeholder terkait.
Ia menambahkan, terdapat tiga item yang perlu menjadi perhatian, yaitu diawali dari sosialisasi tahapan pilkada kepada seluruh masyarakat agar dapat memahami isi dari rakor, dilanjutkan sosialisasi aturan-aturan KPU serta sosialisasi giat deklarasi para kontestan agar mereka patuh pada protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, cuci tangan hingga bersih dan hindari keramaian.
Menko Polhukam RI, Mahfud MD, menghimbau daerah yang belum rakor agar segera melaksanakannya sebelum 23 September, dalam rangka sosialisasi menghindari keramaian, antisipasi tindak kerumunan dan keributan dan kepatuhan terhadap protokol kesehatan. Selain itu juga dibuatkan Perda hukum, memperhatikan zonasi grafik tinggi, sedang dan aman.
"Dilakukan pendekatan dengan kategori, yaitu sinergi aparat penegak hukum maupun institusi, adanya kecerdasan penindakan di dalam rangka penindakan hukum oleh suatu daerah sehingga daerah lain menjadi tahu tentang tindakan hukum pelanggran bisa ditegasi,"pungkasnya (farid)