Sulbar Provinsi Pertama Keluarkan Pergub Perlindungan PMI Di Indonesia
Hal tersebut dikemukakan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Ramdhani, pada acara tatap muka Pemprov Sulbar bersama Pemkab Polman dan BP2MI dirangkaikan makan malam bersama, yang berlangsung di Hotel Ratih, Polman, Rabu, 16 September 2020.
Benny menuturkan, keseriusan Pemprov Sulbar dalam menyikapi permasalahan PMI dinilai tidak hanya dibuktikan melalui Pergub perlindungan PMI yaitu Pergub Nomor 15 tahun 2020, melainkan turut pula didukung oleh pembangunan pelabuhan pertama untuk para pekerja imigran yang mengalami deportasi dari Negeri Jiran Malaysia.
"Hal ini sangat jarang diterapkan di berbagai kota tetangga. Pelabuhan bagi para PMI yang mengalami deportasi dari Malaysia ini memang sangat luar biasa dan hal tersebut membuat saya harus hadir di Sulbar,"pungkas Benny
Benny mengungkapkan, Sulbar merupakan salah satu daerah penyumbang PMI yang cukup tinggi setiap tahunnya yakni mencapai 200 ribu orang. Menurutnya sangat disayangkan karena banyak PMI menempuh jalan ilegal yang tidak resmi, sehingga beresiko tidak dilindungi oleh negara yang telah dibuat oleh BP2MI dan itu merugikan negara atau sumbangan devisa.
BP2MI sebelumnya bernama Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) adalah sebuah lembaga pemerintah non departemen di Indonesia yang mempunyai fungsi pelaksanaan kebijakan di bidang penempatan dan perlindungan tenaga asing.
Wakil Bupati Polman, Muh. Natsir Rahmat menyampaikan, kegiatan tersebut merupakan ajang silaturrahmi seluruh stakeholder terkait, sekaligus sebagai ajang membangun sinergitas antara Pemprov Sulbar, Pemkab dan pihak BP2MI, sehingga outputnya masyarakat Sulbar secara umum dapat lebih terjamin dalam menjalani atau melakoni peran sebagai PMI.
Kegiatan tersebut turut dihadiri para Kepala OPD dan Forkopimda Sulbar serta undangan lainnya. (farid)